Nilai Luhur Seksualitas
Adakah (tindakan seksual) Yang Diperbolehkan Di Luar Pernikahan ?
Tidak ada !.
Tuhan telah merancang tindakan seksual untuk secara eksklusif hanya terjadi dalam pernikahan.
Prinsip moralnya adalah: setiap penggunaan kemampuan seksual secara sengaja di luar pernikahan adalah salah besar. Oleh karena itu, setiap aktivitas seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan dilarang, dan merupakan dosa berat, sejauh bahwa anda tahu itu adalah salah dan tidak menolaknya.
Jadi bersadarkan prinsip moral ini, hal-hal berikut adalah dosa dan terlarang: perzinahan, inses, tindakan homoseksual, onani, dan pencabulan. Secara jelas prinsip ini melarang setiap jenis aktivitas genital di luar pernikahan, baik yang dilakukan sendiri atau dengan orang lain.
Bagaimana dengan ciuman atau sentuhan yang penuh gairah?.
Mari kita terapkan kembali prinsip: “setiap penggunaan yang disengaja dari kemampuan seksual di luar pernikahan adalah tidak bermoral.” Ini termasuk dengan sengaja membangkitkan gairah seksual pada diri sendiri atau pasangan.
Jelas, jika Anda berpegangan tangan atau memberikan ciuman selamat malam yang tidak tulus dan secara tidak sengaja membangkitkan gairah seksual, anda tidak bersalah atas dosa.
Tetapi jika anda dengan sengaja menuruti gairah itu, atau jika anda mencium dan menyentuh dengan maksud untuk membangkitkan gairah, anda bersalah.
Beberapa ekspresi kasih sayang hampir pasti bisa membangkitkan gairah seksual. Maka semua itu harus dihindari sampai saatnya dapat digunakan secara sah dalam ikatan pernikahan.
Pandangan Gereja atas Homoseksualitas
“Gereja berusaha untuk memungkinkan setiap orang untuk menghayati panggilan universal menuju kekudusan. Orang-orang dengan kecenderungan homoseksual harus menerima setiap bentuk bantuan dan dorongan untuk menerima panggilan ini secara pribadi dan sepenuhnya. Ini sudah pasti akan membutuhkan banyak perjuangan dan pengendalian diri, sebab mengikuti Yesus selalu berarti mengikuti jalan Salib. Sakramen Ekaristi dan Sakramen Tobat menjadi sumber penting bagi penghiburan dan pertolongan di jalan ini."
Tentang Penyimpangan Homoseksualitas
Homoseksualitas diartikan sebagai hubungan antara laki-laki atau antara perempuan yang mengalami ketertarikan seksual eksklusif kepada orang-orang dari jenis kelamin yang sama. Hubungan ini muncul dalam berbagai bentuk selama berabad-abad dan dalam budaya yang berbeda-beda pula. Asal-usul psikologisnya sebagian besar tetap tidak dapat dijelaskan.
Berdasarkan Kitab Suci, yang menyajikan tindakan homoseksual sebagai tindakan kebejatan berat (lih. Kejadian 19:1-29; Roma 1:24-27; 1 Korintus 6:10; 1 Timotius 1:10), tradisi suci selalu menyatakan bahwa “Tindakan homoseksual secara intrinsik adalah menyimpang dan merusak.” Hubungan semacam itu melawan hukum alam. Mereka menutup kemungkinan hadirnya karunia kehidupan dalam tindakan seksual yang seharusnya. Mereka bukan hasil dari ketertarikan seksual yang saling melengkapi dan alami. Dalam kondisi apapun hubungan semacam ini tidak dapat disetujui ataupun dibenarkan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah pria dan wanita dengan kecenderungan homoseksual yang mendalam tidaklah sedikit. Bukan pilihan mereka memiliki kondisi homoseksual; sebab bagi kebanyakan dari mereka, kondisi itu adalah sebuah cobaan hidup dan kesengsaraan.
Namun mereka harus diterima dengan hormat, kasih sayang, dan kepekaan. Setiap tanda dan tindakan diskriminasi yang tidak adil terhadap mereka harus dihindari. Orang-orang ini dipanggil untuk memenuhi kehendak Tuhan dalam hidup mereka dan, jika mereka adalah orang Kristen, untuk menyatukan kesulitan yang mungkin mereka hadapi (karena kondisi mereka itu) dalam pengorbanan Salib Tuhan di kayu salib.
Orang-orang yang homoseksual (pun) dipanggil untuk kesucian. Berdasarkan pengendalian diri yang mengajari mereka kebebasan batin, kadang-kadang dengan dukungan persahabatan yang tidak memihak, dengan doa dan rahmat sakramental, mereka dapat dan harus secara bertahap dan tegas mendekati kesempurnaan sebagai seorang Kristen.
Sumber: Catechism of the Catholic Church (CCC) section 2352, 2357-2359, section 2390
(Congregation for the Doctrine of the Faith, Persona humana, 8)
USCCB, Ministry to Persons with a Homosexual Inclination (2006), p.13
Dari Katekismus Gereja Katolik, 1994