WKICU, Warga Katolik Indonesia di California Utara

View Original

Proses Pemberian Gelar Santo/Santa

Gelar Santo / Santa adalah bagi mereka yang hidupnya ditandai oleh pelaksanaan kebajikan yang mencapai titik heroik, dan kekudusan mereka dapat dibuktikan dengan argumen-argumen / mujizat dari Tuhan yang diperoleh melalui perantaraan doa orang kudus itu. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa ia adalah benar sahabat Allah.
Maka proses kanonisasi dan beatifikasi bukanlah proses ‘pembuatan’ seseorang menjadi Santo/ santa, namun hanya merupakan deklarasi bahwa orang itu adalah orang yang hidup kudus bahkan sejak sebelum proses kanonisasi dimulai.

Proses penentuan seseorang menjadi Santo/ Santa dalam Gereja Katolik memakan waktu yang panjang dan memerlukan bukti yang kuat berupa mujizat-mujizat yang harus ada, bahkan setelah orang tersebut meninggal, untuk membuktikan bahwa Allah memang berkenan kepada perantaraan doa orang tersebut.

Bukan uskup atau Paus yang menentukan seseorang menjadi kudus; Paus hanya menyatakan seseorang menjadi Santa / Santo setelah melalui proses penyelidikan panjang. Prosesnya itu sendiri melibatkan banyak orang, dan harus dibuktikan dengan mukjizat (minimal 2), dan mukjizatnya pun harus diperiksa secara objektif oleh dokter yang ahli. 
Proses kanonisasi bukan sesuatu yang mudah, dan memakan waktu bertahun-tahunNamun justru dalam proses itulah terlihat apakah sungguh Tuhan berkenan menyatakan seseorang tersebut sebagai orang kudus-Nya, melalui mujizat-mujizat yang terjadi setelah bertahun-tahun orang itu meninggal dunia, yaitu melalui permohonan doa syafaat orang kudus tersebut.


Secara garis besar, proses kanonisasi adalah sebagai berikut:

Servant of God (Hamba Allah): Proses yang dimulai di level keuskupan. Uskup (atau ordinaris) membuka kesempatan penyelidikan ‘calon’ para kudus itu, yaitu  dalam hal kebajikannya, sebagai respons dari permohonan umat kaum beriman. Penyelidikan umumnya dilakukan setelah lima tahun orang tersebut meninggal dunia, walaupun untuk kasus tertentu, Paus dapat mempercepat proses ini, seperti dalam kasus Ibu Teresa dan Paus Yohanes Paulus II. Setelah informasi lengkap, uskup mempresentasikannya kepada Roman Curia, lalu kemudian ditunjuk seorang postulator (umumnya dari kongregasi- jika itu dari kalangan religius) untuk sungguh-sungguh menyelidiki informasi selanjutnya tentang kehidupan sang Servant of God/ hamba Allah ini.

Declaration ‘Non Cultus’  (Pernyataan tak ada tahyul):  Pada suatu saat dapat diizinkan untuk memeriksa jenazah sang Servant of God, dan pernyataan bahwa tidak adanya tahyul/ pemujaan yang ditujukan pada sang pelayan Tuhan ini.

Venerable/Heroic in Virtue (Yang Terhormat/ Heroik dalam kebajikan) : Setelah segala informasi yang diperlukan terkumpul, Bapa Paus mengumumkan teladan kebajikan dari pelayan Tuhan ini (yaitu yang berhubungan kebajikan ilahi dengan iman, pengharapan dan kasih, dan juga kebajikan pokok, yaitu, kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan pengendalian diri, hingga sampai pada tingkat yang heroik.
Pada saat ini dapat dicetak kartu doa yang dibagikan pada umat, sehingga umat dapat memohon doa perantaraan mereka, mohon agar mukjizat dapat diperoleh dari perantaraan doa mereka, sebagai tanda persetujuan Tuhan, untuk menyatakan pelayan Tuhan tersebut sebagai orang kudus.

Blessed (Yang Terberkati): Beatifikasi adalah pernyataan dari Gereja yang menyatakan bahwa kita dapat percaya bahwa sang pelayan Tuhan tersebut berada di surga, dan memandang Allah dalam Beatific Vision. Pesta nama Santa/ Santo tersebut ditentukan, dan boleh dirayakan.
Jika ia seorang martir, maka tidak diperlukan mukjizat lebih lanjut. Namun jika seorang non-martir, maka diperlukan sebuah mukjizat melalui doa yang ditujukan dengan perantaraan sang Venerable ini, untuk membuktikan bahwa ia benar-benar telah berada di Surga, dan Tuhan menjawab doa syafaatnya dengan memberikan mukjizat.
Sekarang ini yang dapat dianggap mukjizat adalah yang melibatkan: 1) pasien yang sakit, 2) yang tidak diketahui bagaimana cara penyembuhannya, 3) doa ditujukan agar Venerable mendoakan kesembuhan pasien, 4) pasien tersebut disembuhkan, 5) Kesembuhannya spontan, instan/ pada saat itu, menyeluruh, dan “lasting“/ tidak berubah, 6) dokter tidak dapat menjelaskan penjelasan normal.

Para orang kudus (Santo, Santa) adalah orang-orang yang semasa hidupnya meneladani Kristus sampai ke titik yang heroik, demikian pula martir, yang bahkan mencontoh Kristus sampai kepada menyerahkan hidupnya demi iman mereka kepada Kristus. Oleh karena itulah, maka gelar Santa- Santo dan martir itu dapat dikatakan diperoleh karena hubungan mereka dengan Kristus, dan yang telah menerima kepenuhan misteri Paskah Kristus, yaitu wafat, kebangkitan dan kenaikan-Nya ke Surga.

Para nabi di Perjanjian Lama memang dapat juga disebut sebagai orang kudus, namun karena mereka hidup sebelum Kristus, maka mereka tidak mengalami kepenuhan misteri Paskah Kristus. Dan karena para kudus itu adalah menjadi teladan bagi kita dalam hal kekudusan setelah kita dibaptis, maka banyak orang Katolik mengambil nama Baptis dari para orang kudus itu, yang kekudusannya telah diakui sebagai buah dari hidup mereka di dalam Kristus, setelah mereka [para kudus itu] dibaptis di dalam Kristus. Dengan memilih nama seorang  Santo/a sebagai nama Baptis/ Pelindung, maka artinya kita memohon agar Santo/ Santa itu berdoa bagi kita agar kita pun dapat bertumbuh di dalam kekudusan, dan dilindungi dari pengaruh kejahatan.


Source:
https://katolisitas.org/kriteria-seorang-diberi-gelar-santosanta/
https://www.catholicregister.org/